Langsung ke konten

Founding & Managing Partner

Rendy Anggara Putra, S.H., C.L.A.

PERADI AKPI

Foto menyusul

Pendidikan

Universitas Padjadjaran (UNPAD); sedang menempuh magister Sistem Peradilan Pidana, Universitas Indonesia

Rendy Anggara Putra adalah pendiri sekaligus managing partner RAP & Co. Ia anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia). Ia meraih gelar sarjana dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) dan sedang menempuh pendidikan magister Sistem Peradilan Pidana di Universitas Indonesia.

Sebelum mendirikan RAP & Co, Rendy aktif di sejumlah organisasi sosial nasional dan internasional. Ia menimba pengalaman hukum yang luas, termasuk magang di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Negeri Bandung dan bekerja di kantor hukum komersial MJH & Co Law Office di Sudirman, Jakarta.

Setelah menyelesaikan studi di UNPAD, Rendy mengawali karier sebagai Case Director di Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer Jawa Barat. Ia kemudian dipanggil ke pusat Street Lawyer di Jakarta untuk menangani beragam perkara, termasuk perkara pidana, hubungan industrial, dan perkawinan. Rendy juga terlibat dalam uji materi Undang-Undang Advokat mengenai imunitas advokat di Mahkamah Konstitusi, yang permohonannya dikabulkan.

Bicarakan perkara Anda dengan tim